Menghapus Segala Rintangan Menuju Kemerdekaan dan Integritas Penyandang Disabilitas di Indonesia

Sabtu, 15 Desember 2012
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jl.Martam no 17 Turangga Bandung

Berawal dari Jum'at malam saya mendapt sms dari salah satu rekan komunitas saya, yang isinya meminta saya untuk menjadi notulen acara diskusi dari dinas pendidikan bandung, komnas HAM, komnas perlindungan perempuan dan anak serta komunitas/LSM disable se-Jawa Barat, pada hari sabtu jam 7 pagi. Pertamananya dilema karena malam itu saya demam dan bingung mau ikut atau tidak namun beralaskan niat, tekad dan impian untuk mengangkat derajat masyarakat disable saya menerima tawaran itu. Sabtu jam 7 pagi kami berangkat kelokasi, nyasar berkali-kali tapi Alhamdulillah ketemu juga tempatnya. Sampai dilokasi kami diberi penjelasan job, rekan saya menjadi operator dan saya menjadi notulen yang mencatat seluruh pemaparan topik, tanya jawab, saran, kesimpulan dll. Apa yang saya tulis langsung tertampil dilayar depan, hal ini untuk membantu para tunarungu runawicara untuk memahami berbincangan apa yang sedang berlangsung disana. Peserta diskusi terdiri dari beberapa komunitas/LSM yang beranggotakan tunarungu, tunanetra,tunadaksa, komnas HAM, komnas perlindungan perempuan dan anak, dinas pendidikan, mahasiswa, dan pers. adapun hasil notulensi yang saya buat kemarin yaitu:

 Sabtu, 15 Desember 2012

Hari  Disabililitas Internasional
MENGHAPUS SEGALA RINTANGAN MENUJU KEMERDEKAAN DAN INTEGRITAS PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

Didukung Oleh:
- Dewan Pendidikan Kota Bandung
- Lembaga Perlindungan Perempuan & Anak (LPPA)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- (Bilic) Bandung Independent Living Center
- (Gerkatin) DPD.Gerkatin Provinsi Jawa Barat
- PPCI
- ITMI
- NPC Indonesia Kota Bnadung
- (FORPADI) Forum Perjuangan Disable
- Bengkel Kreasi GaPaT
- Yayasan Peduli Hemofilia
- MODIT Club Bandung
- Kampoeng Akustik Cicadas


Koordinator BPO Jawa Barat: ]
-Hampir 15 persen merupakan kaum disable yang menjadi minoritas, hambatan yang dihadapi seperti sikap sosial masyarakat, pemerintahan, transportasi, dll.
-CRPD mengakui hambatan tersebut menjadi komponen utama yang memperkeruh keadaan, sehingga menghalangi aktifitas yang mereka lakukan.
-Penyandang disable memiliki kesetaraan dalam melakukan kegiatan, di Indonesia implementasi dari pasal-pasal yang dibuat masih bias atau masih kurang direalisasikan.
-pada tahun 2012 mempromosikan kesetaraan terhadap disable.

DISKUSI
-Moderator: Karima Nurfitria
-Moderator: Pak Yudi Yustar
-Nara Sumber: Ibu Neng Dara (kepala dinas komnas perlindungan perempuan dan anak jawa barat)
-Nara Sumber: Ibu Hj.Tati Iriani (kepala dinas sosial provinsi jawa barat)
-Nara Sumber: Ibu Hj.Kusmeni Hartadi (Ketua dewan pendidikan kota Bandung)

KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA PENYANDANG CACAT

1. Pemenuhan Hak Perempuan Dengan Disabilitas
Nara Sumber: Ibu Neng Dara

-Komnas Perempuan: Untuk merespon permintaan masyarakat khususnya pada perempuan agar pemerintah bertanggunga jawab terhadap kekerasan pada perempuan Tonghoa pada Mei 1998
-Kurangnya perealisasian undang-undang mengenai perempuan dan anak, sehingga komnas perempuan menitik beratkan pada hal tersebut.
-Mandat Komnas Perempuan: penghapusan kekerasan pada perempuan dan memastikan tidak terulangnya kekerasan tersebut.
-Menemukali bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dengan melihat fakta, melaporkannya, dan pencarian solusi.
-Sosialisasi mengenai hak-hak perempuan yang masih kurang
-Isu prioritas
1. Pelanggaran HAM masa lalu dan konflik
contoh: perempuan konflik di aceh (GAM) karena mengalami kekerasan oleh pihak militer
2. Pemiskinan Perempuan
3. Politisasi indentitas
4. Penguatan HAM bagi perempuan
5. Perkawinan dan keluarga
Pengidentifikasian data perempuan buta hurup pada masyarakat disable
6. Tahanan dan serupa tahanan
7. rentan diskriminasi
8. praktik budaya
9. praktik pemilu
10. perempuan pembela HAM

2012: 95% kekerasan pada istri (KDRT)
-75% pelaku kekerasan adalah orang dekat seperti suami, anak dll
-USIA korban 15-30 tahun
-Penambahan jenis kekerasan yaitu kontrasepsi atau sterilisasi paksa
contoh: perempuan tidak boleh memiliki anak sehingga terjadi pemaksaan strerilisasi
-Data penyandang disabilitas
-populasi disable: 2,11%
Tuna netra: 1.749.981
Tuna Rungu Wicara: 602.784
Tuna daksa: 1,652.741
Tuna grahita: 777.761 jiwa
-Temuan komnas perempuan:
kekerasan seksual, fisik, ekonomi, politik, publik, pelarangan memiliki anak

kendala yang dihadapi kurangnya data
-2011 pengesahan hak-hak masyarakat disable

2. Pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pada disabilitas dalam bidang pendidikan
Nara sumber Ibu kusmeni Hartadi
(Ketua dewan pendidikan kota Bandung)
-masyarakat memeiliki hak, kewajiban dan peran yang sama terhadap aspek pendidikan
-Landasan hukum: UUD 1946, UU no.17 2003, UU no.4 1997 dll
- Masalah:
*terbatasnya sekolah untuk disable
*kurang peran masyarakat swasta
*terbatas jumlah anak disable yg dapat menikmati pendidikan
*terbatasnya fasilitas untuk disable pada gedung-gedung sekolah
*biaya sekolah disable yang cukup tinggi
*rendahnya kesadaran sebagian orang tua dan masyarakt
SLB negeri dikelola dinas
*diskriminasi ganda (perempuan + diskriminasi penyandang disable)
*faktor sosial budaya&keluarga
*kurangnya advokasi pada perempuan penyandang disable

- strategi dan kebutuhan
*pendidikan keterampilan dan penjuruan
*pendidikan dan pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan produktif
*pendidikan kesehatan reproduksi dan hidup sehat
*fasilitas &advokasi perlindungan hukum
*pengembangan pendidikan jasmani adatif
*pengembangan pendidikan kecakapan hidup (life skill)
*pengembangan pendidikan inclusif (kendala sarana dan prasarana) contoh: tunanetra di rajamantri
*penerapan sistem magang pada beberapa perusahaan, akses masuk yang perlu diupayakan oleh dinas provindi agar difasilitasi.

-Pemenuhan pendidikan:
*perluasan kesempatan belajar yang didukung sarana dan prasarana
*peningkatan mutu dan relevasi PLB
*Peningkatan jejaring kerja (magang)
UU: setiap 100 karyawan harus ada  min 1 peyandang disable
*meningkatkan kualitas hidup
*meningkatkan kepekaan dan kesadaran masyarakat&keluarga akan pendidikan untuk perempuan disable

-Kurangnya pendidikan dan payung hukum untuk anak dan perempuan pada masyarakat inclusive

3.Peran dan fungsi rehabilitas dan pelayanan sosial terhadap perempuan penyandang disable dalam rangka mengoptimalisasikan keberadaannya ditengah-tengah masyarakt
nara sumber: Hj. Tati Iriani
(kepala dinas sosial provinsi jawa barat)

-strategi:
*pemerintah lebih memastikan seluruh masyarakat melakukan perannya dengan baik
*pemenuhan peran anak dan perempuan penyandang disable, diprrioritaskan pada kalangan menegah kebawah.
*pengasuhan alternatif (adopsi) untuk membantu mengurus anak
*panti asuhan
*tidak adanya balai untuk korban kekerasan pada anak dan perempuan
*pengaktifan RBM yang berisikan volunteer atau relawan
*PSM diisi oleh karang taruna dan mahasiswa, yang dikoordinir dosetiap kabupaten kota
* Peran dari dunia usaha yang kurang untuk masyarakt disablem karena kurangnya kepercayaan disable
*pembangunan kepercayaan organisi kepada para sponsoran

DISKUSI
-Pertanyaan sesi 1
1. Habib (Institut Telekomunikasi Telkom)
apa langkah-langkah dari 3 pembicara mengenai kondisi disable di daerah pelosok yang belum dijamah pemerintah?

2. Bu Yati (ketua BILIC)
*peran KP untuk didaerah bagaimana? apakah ada dikawasan jabar?
*ditemukan beberapa kekerasan perempuan (KDRT) dapa disable & adanya pelecehan seksual seorang murid disable yang dilecehkan oleh gurunya sendiri, namun tidak berani untuk menceritakan kepada siapapun kecuali teman sehingga mengakibatkan trauma yang cukup mendalam terhadap murid tersebut. terdapat pemerkosaan perempuan disable di jawa barat, tetapi masyarakat tidak melakukan suatu tindakan yang membantu korban melaikan hanya menganngap hal ini biasa saja bahkan menyalahkan anak tersebut karaena anak tersebut cacat.
*adanya orangatua menutup anaknya yang disable untuk sosialisasi terhadap masyarakat luar.

3. Destri (LBH Bandung)
*apakah dari dinas sosial adanya penyuluhan untuk orang

4. Billi Birlan Purnama(ketua gerkatin)
*Selama ini masih ada orang tua yg malu memiliki anak cacat, apakah ada gerakan pemerintah untuk mensensus anak disable?

5. Jumono (PPCI, Gerkatin DLL)
*kurangnya fasilitas umum untuk penyandang disable
*kesulitannya teman-teman disable untuk mengakses pendidikan, minimal 1 SLB pada sebuah kecamatan.
*bagaimana pengaduan ini harus disampaikan?
*PR pemerintah, masyarakt normal yang pura-pura menjadi disable agar mendapat perhatian

JAWAB SESI 1:
Ibu neng dara:
3&5: keberadaan komnas perempuan didaerah: tidak berada di daerah-daerah, tetapi sudah ada beberapa seperti seperti P2TP2A
*kampanye pengenalan beberapa bentuk kekerasan/pelecehan terhadap perempuan baik untuk laki-laki maupun perempuan.
*perundang-undangan & lembaga seperti P2TP2A, KPAI
*Mekanisme pengaduan harus dipakai, seperti pengaduan ke komnas HAM
4: Pengaduan masyarakat disable ke komnas perempuan masih sedikit dahulunya, terutama perempuan yang mengalami pelecehan yang berlapis-lapis.
*masyarakat disable harus bicara langsung mengadu mengenai pengaduan mereka (mulai berani bicara)
1: orang yang mulia adalah orang-orang yang mengerjakan hal mulia yang jarang dikerjakan oleh orang lain.
*pembangkitan kemampuan diri masyarakat disable yang sebenarnya memiliki kemampuan yang sama dengam masyarakat normal.

Ibu kusmeni
1: perlunya pendataan yang akurat lalu dibuatkannya pelembagaan
2: perlunya suatu kelembagaan (advokasi) & perlunya pendidikan reproduksi untuk masyarakat disable
3: polisi (PPA) yang menangani permasalahan khusus seperti pengaduan disable
4: kurangnya pengetahuan orang tua&masyarakat untuk perlakuan terhadap masyarakat disable
5: sudah adanya aturan utuk seriap pendirian fasilitas harus dapat di akses oleh disable
tenaga pendidik yang khusus untuk disable yang masih kurang

Ibu Teti
5: *sedang dilakukan pendataan fasilitas untuk ditindak lanjuti apabila adanya fasilitas yg menyepelekan fasilitas untuk disable
*kurangnya pemerataan SLB dikecamatan-kecamatan (analisa kebutuhan)
3: *pengembangan probono di LBH, terutama untuk masyarakat disable menengah kebawah.
*pengembangan dunia usaha
2&4: *orang tau yang malu anaknya disable
*perlunya pendataan lalu melakukan sosialisasi untuk penyadaran
*pensosialisasian pada komunitas-komunitas
*volunteer harus melakukan pendampingan secara individu atau satu-persatu

Moderator:
*pengaduan hukum dipublikasikan disurat kabar
*pembentukan panti khusus untuk disable
*penanganan disable bukan hanya tugas dinas sosial tetapi menjadi tugas-tugas seluruh stackholder yang terlibat.
*program pemerintah dalam pemberdayaan disable untuk mendapatkan pekerjaan untuk memberikan konsultasi, karena yang memberikan motivasi dan ispirasi langsung adalah  masyarakat disable.
*pekerja sosial = NON DISKRIMINATIVE (bebas untuk siapapun)

Save The Children(dinas sosial, pendidikan dan kesehatan)
*pemberdayaan SLB bukan hanya di SLB, tetapi juga di sekolah regular.
*himbauan(lembaga-lembaga yang memberikan fasilitas untuk disable) di beberapa tempat stategis
*memancing disable untuk aktif pada kegiatan dimasyarakat, sehingga masyarakat umum terbiasa berada disekitas masyarakatt disable
*peran pers untuk sosialisasi

Kesimpulan & follow up tindak lanjut:
- perempuan dan anak-anak penyandang disable merupakan bagian dari warga dan masyarakat, sehingga keberadaannya harus dilindungi sebgaimana masyarakat yang lain
- guna menetapkan penyadanng disable, maka perlunya dibangun jejaring antara BPO tingkat jawa barat atau oraganisasi penyadang disable atau organisasi terkait (komnas HAM, Pelindungan anak dll), untuk memetakan hak dan mengatur keberadaan disable
- memberikan sosialisasi pencerahan penyadaran terhadap pihak terkait terhadap disable terutama perempuan dan anak agar merubah pandangan masyarakat
- memberiakn saran dan masukan hal-hal lain yang berguna terhadap pihak pemerintah, khususnya pemerintah Jawa barat agar keberadaan disable dapat semakin diketahui agar hak-haknya diakui sebagaimana masyarakat yang lain
- Mengharapkan dan menghimbau terhadap penyandang disable untuk menjalin komunikasi diantara kita agar semuanya berjalan selaras terhadap visi dan misi.
- kalangan media cetak dan elektronik untuk membuat konten untuk penyandang disable secara kontinu atau berkelanjutan.
- Rehabilitasi korban berdasarkan kedisabelitasannya, sehingga penanganan khusus dapat dilakukan.
- pemenuhan hak kerja untuk disable yang kurang.
- Pola pemagangan untuk disable, agar inclusi bukan hanya teori tetapi lebih ke realisasi nyata.
- Pembangunan kepercayaan pda dunia usaha, dalam mengupayakan dunia kerja pada kalangan disable

waktu: dua atau tiga minggu lagi
Jl. soekarna hatta no 32
diskusi mengenai ketenaga kerjaan

Semoga hasil diskusi terbuka kami kemarin dapat membawa perubahan untuk masyarakat disable terutana bagi perempuan dan anak. Aamiin :)

One Response so far.

  1. Anonymous says:

    wah trims postingannya yah,,, keren , semoga manfaat buat yg lain. tapi sayang kok foto saya gak ada ya? hehe :D trims ya
    izin copas

Leave a Reply

.M.D.

Daisypath Anniversary tickers